Liputan6.com, Jakarta Kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir seluruhnya kelebihan kapasitas. Pemerintah tengah mencari cara untuk menekan jumlah penghuni lapas.
Pemerintah tengah menggodok sistem baru untuk pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga mereka yang terjerat tipiring tidak perlu dihukum penjara.
Advertisement
"Nanti akan ada pembaruan sistem untuk tindak pidana ringan itu tidak harus kemudian masuk peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Sampai saat ini memang belum ditemukan hukuman lain untuk para pelaku tipiring ini. Bisa saja nantinya mereka hanya dikenakan denda atau hukuman lain yang sifatnya lebih persuasif.
"Dengan cara-cara yang lebih persuasif menyadarkan mereka tanpa mengkriminalisasi mereka sebagai penindak kriminal untuk mengurangi lapas tadi. Sebab kalau tidak demikian, lapas kita sangat besar," jelas Wiranto.