Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun tiang sita yang masih tampak baru itu tak diketahui secara pasti kapan dipasang oleh penyidik KPK.
"Kalau tidak salah itu berhubungan dengan kasus TPPU," kata Basariah Panjaitan, pimpinan KPK, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa 11 Oktober 2016.
Advertisement
Pada tiang penyitaan KPK yang masih nampak baru itu tertulis: Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita - 06/01/01/2014 tanggal 15 Januari 2014. Dua bidang tanah pada Blok Padal Banjarsari, berdasarkan buku tanah hak milik nomor 170 dan nomor 22.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Liputan6.com, KPK memasang papan nama penyitaan di beberapa wilayah, yakni di Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Bandung, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, berupa bidang tanah dan bangunan.
KPK pun telah menelusuri 300 perusahaan milik atau berkaitan dengan Wawan yang kerap digunakan untuk mengerjakan sejumlah proyek di lingkup Provinsi Banten.
Komisi antirasuah itu mengenakan Pasal 3 dan 4 Undang-undang nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUH.
Tb Chaeri Wardhana adalah suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan juga adik kandung dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten.