Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan terhadap kasus dugaan suap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan dugaan suap gula impor yang melibatkan eks Ketua DPD Irman Gusman tak akan terganggu. Meski Nur Alam dan Irman mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Perlu disampaikan bahwa dua praperadilan yang bergulir tidak ganggu proses penyidikan yang berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa 11 Oktober 2016.
Advertisement
Priharsa mengatakan, jalannya praperadilan tak akan mengubah jadwal penyidik dalam melakukan penyidikan. Rencana pemeriksaan akan tetap dijalankan meski ada praperadilan. Lain hal jika sudah ada putusan hakim praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka.
"Penyidikan ada rencananya. Itu tetap dijalankan tidak tergantung hasil praperadilan. Kecuali diputuskan apa yang dilakukan KPK bertentangan aturan, maka misalnya penetapan tersangka dibatalkan, itu lain soal," kata Priharsa.
Nur Alam dan Irman Gusman mengajukan praperadilan atas penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini persidangan Nur Alam tengah berjalan. Sementara praperadilan Irman akan disidangkan pada 18 Oktober nanti.
Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.
Sementara itu, Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.