Pengacara Irman Gusman: Pemilihan Ketua DPD Tak Sah

Tommy mengatakan, tidak mempermasalahkan mengenai hasil paripurna itu, tetapi proses atau tata cara pemilihan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 12 Okt 2016, 08:21 WIB
Mohammad Saleh terpilih lewat pemungutan suara pemilihan pengganti Irman Gusman selaku pimpinan DPD RI dari wilayah barat dengan perolehan mayoritas suara mengalahkan GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Senator asal Bengkulu, Mohammad Saleh terpilih menjadi Ketua DPD RI menggantikan Irman Gusman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saleh terpilih dari 12 nama yang diajukan dalam sidang paripurna luar biasa DPD pada Selasa 11 Oktober 2016.

Pengacara Irman Gusman, Tommy S Bhail menilai proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) pengganti kliennya tidak sesuai dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Peraturan Tata Tertib DPD.

"Karena itu hasil pemilihan tersebut dinilai tidak sah dan cacat hukum," kata Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (12/10/2016).

Tommy mengatakan, tidak mempermasalahkan mengenai hasil paripurna itu, tetapi proses atau tata cara pemilihan. Sebab, yang tidak sepenuhnya mengacu kepada Tata Tertib DPD yang ada, karena dalam Tatib tidak ada tata cara kocok ulang tersebut. Tata cara kocok ulang pimpinan tersebut dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan Panitia Musyarawah (Panmus) dan Sidang Paripurna saja.

Melanggar UU dan Tatib DPD

Tommy menjelaskan, perintah Pasal 260 ayat (7) UU MD3 mengamanatkan, "… Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPD diatur dengan Peraturan DPD tentang Tata Tertib".  Sehingga, aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan Panitia Musyawarah dan sidang paripurna tidak bisa didianggap sebagai Tatib.

Sementara itu, Pasal 54 Ayat (1) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib mengamanatkan, "Apabila Ketua atau wakil ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna istimewa dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua pengganti".

Selanjutnya ayat (3) mengatakan: "Bakal calon Ketua atau wakil ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan daerah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua DPD yang berhenti". Selanjutnya dalam ayat (4) diamanatkan lagi, bahwa "Tata Cara Pemilihan Ketua dan wakil ketua DPD pengganti dilakukan sebagaimana dimaksud Pasal 46 sampai Pasal 51".

Namun Pasal 46 sampai Pasal 51 dimaksud, menurut penilaian Tommy, merupakan aturan atau tata cara pemilihan pimpinan DPD di awal periode keanggotaan, bukan untuk pemilihan ketua atau wakil ketua pengganti.  Karena itu mekanismenya tidak menyambung dengan Pasal 54 Peraturan Tata Tertib tersebut.

Tommy menilai, pemilihan Ketua DPD pengganti Irman Gusman Selasa 11 Oktober 2016 berlangsung dua tahap, tidak mengacu kepada mekanisme Pasal 46 sampai 51 tersebut.

Tahap pertama dipimpin oleh dua wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Ratu Hemas. Lalu setelah Ketua dari wilayah Barat terpilih, sidang di tengah jalan diubah pimpinannya menjadi pimpinan sementara yaitu anggota tertua dan termuda.

"Jadi tidak jelas pasal mana yang dipakai, kok bisa diubah-ubah di tengah jalan. Tata cara itu tidak ada tercantum secara eksplisit dalam Tatib. Makanya pelaksanaan pemilihan hari ini saya nilai melanggar ketentuan UU MD3 dan Tatib DPD sendiri," tegas Tommy.

Di samping itu, menurut Tommy, pemilihan Ketua DPD RI nampak dipaksakan karena adanya aspirasi sebagian anggota yang menghendaki pemilihan tidak hanya mencari Ketua DPD RI pengganti Irman Gusman, tetapi sekaligus mengocok ulang komposisi pimpinan DPD secara keseluruhan.

"Di situ letak masalahnya. UU MD3 mengamanatkan bahwa tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dengan Peraturan DPD tentang Tata Tertib. Tapi pemilihan (kocok ulang) ini kan tidak ada tertulis secara eksplisit dalam Tatib DPD. Jadi tidak ada dasar hukumnya dalam Tatib sesuai perintah undang-undang," kataTommy S Bhail.


Pemberhentian Irman Tidak Sah

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman menolak memberi komentar usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Irman Gusman enggan diperiksa lantaran sedang tidak enak badan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pengacara Irman Gusman menyatakan, proses pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI tidak sah karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Karena itu, jauh sebelum sidang paripurna pemberhentian dan dilanjutkan penggantian Irman Gusman, sebagai penasehat hukum ia sudah berkali-kali mengingatkan secara tertulis agar Pimpinan DPD RI tidak melanjutkan proses pemberhentian dan penggantian Irman Gusman tersebut.

"Kita sudah tiga kali menyurati Pimpinan DPD RI. Selain karena tidak ada dasar hukum yang tegas, permintaan Klien kami tersebut juga terkait dengan upaya Praperadilan yang tengah dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Pengacara Irman Gusman, Tommy S Bhail.

Dia mengatakan, dengan tetap dilanjutkannya proses pemberhentian dan penggantian Irman Gusman oleh DPD RI,  pihaknya akan melakukan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kita sedang siapkan materi gugatannya. Menurut pendapat kita, langkah-langkah yang dilakukan DPD tersebut banyak yang tidak sesuai dengan undang-undang dan bahkan dengan mengabaikan Tata Tertib DPD sendiri," kata pengacara beberapa anggota DPD dalam Uji Materi Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib ke Mahkamah Agung itu.

Di sisi lain,  lanjut Tommy, Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 itu masih mengandung banyak masalah, dan juga dalam status permohonan Uji Materi ke Makamah Agung atas gugatan sejumlah anggota DPD.

"Jadi masih banyak komplikasi hukumnya," kata Tommy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya