DPR Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Kebiri

Seharusnya, Perppu tersebut disahkan pada paripurna Agustus 2016.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Okt 2016, 10:57 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satunya agendanya membahas pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau populer disebut Perppu Kebiri.

Seharusnya, Perppu tersebut disahkan pada paripurna Agustus 2016. Namun, DPR menunda pengesahannya karena belum ada kesepakatan antar-fraksi.

"RUU tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dapat diagendakan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 12 Oktober 2016," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Politikus Golkar ini yakin, Perppu yang salah satu pasalnya mengatur pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual itu dapat disahkan dalam rapat paripurna kali ini.

"Kalau melihat peta (pembahasan di paripurna) yang lalu sesungguhnya tidak ada masalah," tandas pria yang kerap disapa Akom itu.

Rapat paripurna direncanakan digelar pukul 10.00 WIB, namun hingga hingga menjelang pukul 11.00 WIB, rapat tersebut belum juga mulai dan mayoritas anggota dewan belum hadir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya