Temui PNS Tarik Pungli, Lapor di Sini

Pemerintah tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada PNS yang melakukan pungli.

oleh Achmad Dwi AfriyadiIlyas Istianur Praditya diperbarui 12 Okt 2016, 12:38 WIB
Sejumlah barang bukti telepon gengam diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar perizinan kapal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta peran serta masyarakat jika menjumpai oknum pegawai negeri sipil (PNS) melakukan pungutan liar (pungli). Langkah tersebut sebagai tindak lanjut penangkapan PNS nakal di Kementerian Perhubungan.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, peran aktif masyarakat diperlukan supaya perbuatan serupa tidak terulang lagi.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Asman melanjutkan, jika masyarakat menjumpai PNS melakukan pungli bisa memanfaatkan layanan LAPOR! di lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Dia juga mengatakan, masyarakat bisa melapor lewat media sosial Twitter @LAPOR1708 atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silahkan manfaatkan," kata dia.

Pemerintah tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada PNS yang melakukan pungli.

"Pungli bisa dikatagorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman. (Amd/Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya