Liputan6.com, Pekanbaru - Didakwa terlibat korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis senilai Rp 270 miliar dan disebut turut merugikan negara Rp 31 miliar, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh lepas dari 8 tahun penjara.
Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa petang, 11 Oktober 2016, politikus PAN itu hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dr Marsudin Nainggolan.
"Menyatakan terdakwa tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Primair. Dan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Marsudin dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan vonis, Marsudin menyebut Herliyan bukan aktor utama, melainkan merupakan pihak yang turut serta menyebabkan kerugian negara dalam menggunakan anggaran daerah.
Menurut hakim, yang menjadi aktor utama dalam menyetujui penyaluran Bansos pada 2012 adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillan, beserta para legislator kala itu yang sudah divonis bersalah.
Baca Juga
Advertisement
"Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Pidana tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan, selaku aktor utama. Dan terdakwa tidak menikmati (uang korupsi)," ujar Marsudin.
Marsudin menambahkan, Herliyan patut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini terkait jabatannya sebagai Bupati Bengkalis saat itu.
Selain vonis penjara, Marsudin juga mewajibkan Herliyan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak dibayar, mantan Ketua DPW PAN Riau itu diwajibkan menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.
Selain Herliyan, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Aziz Azrafiani Rauf alias Oton juga selama dari 8 tahun kerangkeng. Dia dihukum sama dengan Herliyan. Perbedaannya pada denda saja.
Dalam vonisnya, Marsudin yang menyatakan H Oton melanggar Pasal 3 Undang-Undang Korupsi hanya membebankan denda Rp 100 juta, dengan pidana tambahan selama 1 bulan penjara.
Kedua terdakwa juga selamat dari membayar uang pengganti akibat merugikan negara. Hakim menilai keduanya tidak menikmati aliran Bansos ratusan miliar itu.
"Majelis hakim berpendapat, dalam perkara Aquo tidak ada uang yang mengalir, maka terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," ujar Marsudin.
Atas vonis ini, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Bengkalis belum menentukan sikap untuk banding. Kedua pihak masih berpikir-pikir selama tujuhhari untuk menyatakan sikap.
Sebelumnya dalam kasus ini, aktor utama (Jamal Abdillah) divonis 8 tahun penjara. Sementara empat legislator lainnya, Tarmizi, Hidayat Tagor dan Rismayeni divonis berat juga atau melebihi Herliyan.
Dalam perkara ini, masih terdapat satu tersangka yang belum menjalani persidangan. Ia merupakan Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi. Berkasnya masih berada di penyidik Polda Riau dan belum dilimpahkan ke pengadilan.