Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memanfaatkan Forum Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank di Washington DC, Amerika Serikat (AS) untuk menjelaskan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia.
Hal terpenting, Sri Mulyani menegaskan, program ini bukan untuk memfasilitasi aliran uang dari praktik kejahatan.
"Saya banyak melakukan penjelasan ke masyarakat internasional soal penerapan tax amnesty di Indonesia, baik di forum G20, forum bilateral, forum IMF-World Bank, dan forum Development Committee," jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2016).
Dalam pertemuan di IMF-World Bank ini, Sri Mulyani juga bertemu langsung dengan pimpinan Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya bertemu dengan pimpinan FATF dan menjelaskan posisi tax amnesty di Indonesia. Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty tidak digunakan untuk memfasilitasi uang-uang yang berasal dari kejahatan pencucian uang, perdagangan narkoba dan manusia, terorisme," tegas dia.
Menurut dia, penjelasan terkait pelaksanaan tax amnesty di Indonesia kepada dunia internasional sangat penting supaya negara ini terhindar dari daftar hitam (black list).
"Ini sangat penting supaya Indonesia tidak masuk dalam black list dalam rangka menjadi anggota FATF untuk menjaga kepentingan nasional," terang Sri Mulyani.(Fik/Nrm)