Jaksa Dakwa Staf Pengacara Suap SGD 28 Ribu ke Hakim PN Jakpus

Jaksa menerangkan, uang sebanyak itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2016, 13:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa staf Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani, bersama-sama dengan bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah melakukan suap. Yani bersama Raoul didakwa memberi suap kepada dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Pemberian suap itu dilakukan melalui Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dengan total sebesar SGD 28 ribu.

"Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Jaksa menerangkan, uang sebanyak itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani Partahi.

Gugatan yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 itu sudah beberapa kali berjalan saat Raoul yang merupakan kuasa hukum PT KTP mengontak Santoso.

Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS.

"Pada 4 April Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," ucap Pulung.

Raoul sebelumnya sudah mengenalkan Yani yang merupakan anak buahnya itu kepada Santoso. Sebab, dia hendak ke luar negeri. Tujuan perkenalan itu dimaksudkan agar Raoul tetap bisa memantau perkembangan perkara itu melalui Yani.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Yani dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya