Cara Polisi Bekuk 2 Buron Otak Pembakaran Gedung DPRD Gowa

Kedua otak pembakaran Kantor DPRD Gowa bersembunyi di rumah orangtua sahabat mereka.

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Okt 2016, 18:31 WIB
Kedua otak pembakaran gedung DPRD Gowa bersembunyi di rumah orangtua sahabat mereka. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - - Tim khusus Polda Sulsel di bawah pimpinan AKP Arten selaku Panit Timsus menangkap dua pelaku utama dugaan pembakaran gedung DPRD Gowa di rumah orangtua kenalannya di Desa Kalo, Kecamatan Pakkue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kedua pelaku utama yang ditangkap itu masing-masing Iksan Daeng Tika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (43). "Keduanya kita amankan di rumah orangtua sahabatnya di Desa Kalo, Kabupaten Kolaka Utara, sedang bersembunyi," ujar Arten.

Arten menerangkan awalnya kedua tersangka kabur ke Kendari. Tim kemudian mengejarnya ke sana dan menemukan keduanya bersembunyi di rumah orangtua sahabatnya bernama Syamsuddin yang berprofesi sebagai sekuriti di Mal Panakukang, Makassar.

"Keduanya kabur ke Kolaka Utara setelah dua hari peristiwa pembakaran gedung DPRD Gowa. Awal informasi itu kita dapatkan dari Syamsuddin sekuriti Mal Panakukang," kata Arten.

Sebelum disergap, polisi terlebih dahulu menyamar agar bisa masuk ke tempat persembunyian kedua tersangka. Tim lalu masuk ke rumah tempat persembunyian kedua tersangka saat mereka tak di rumah.

"Nah, di dalam rumah itu kita amankan dompet dan handphone kedua tersangka, sehingga ia tak bisa berlari jauh karena seluruh uangnya ada di dompet. Setelah balik ke rumah itu, kedua tersangka lalu kami sergap," tutur Arten.

Peran Otak Pembakaran

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Sulsel dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Iksan Daeng Tika (36) dan Ridwan Limpo (42) berperan menyiram bensin kemudian menghasut untuk dilakukan pembakaran. Nah, eksekutor pembakar itu yang lebih awal diamankan yang berstatus anak di bawah umur," kata Frans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Kedua tersangka merupakan warga Dusun Taborang Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel," kata Frans.

Hingga saat ini, ucap Frans, seluruh tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Gedung DPRD Gowa berjumlah 12 orang. Dari 12 orang tersangka itu terdapat lima orang berstatus di bawah umur.

Insiden pembakaran Kantor DPRD Gowa bermula saat massa yang berjumlah ratusan orang dan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Sulsel berunjuk rasa di gedung wakil rakyat tersebut. Aksi anarki terjadi saat massa merasa aspirasi penuntutan pencabutan Perda Lembaga Adat Gowa tak diterima seorang pun legislator yang piket pada hari ini.

Massa yang marah kemudian berhamburan dan membakar Gedung DPRD Gowa serta menghalangi mobil petugas kebakaran. Api kemudian menghanguskan seluruh isi gedung wakil rakyat tersebut hingga ke lantai 2.

Beberapa legislator dan staf sekretariat dewan yang terjebak di lantai 2 gedung terpaksa dievakuasi polisi yang bersiaga sejak awal aksi berlangsung di Kantor DPRD Gowa.

Tak hanya pegawai sekretariat dan beberapa legislator yang dievakuasi, sejumlah berkas dokumen penting di antaranya dokumen surat perjalanan dinas anggota Dewan turut diamankan dari kobaran api.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya