Liputan6.com, Jakarta - Tekanan demi tekanan terus dialami Jessica Kumala Wongso, hingga dirinya menjalani sidang kasus pembunuhan kopi bersianida. Tidak hanya dari keluarga korban Wayan Mirna Salihin, masyarakat, dan polisi pun melakukan hal yang sama.
"Mulai hari penangkapan tekanan dari polisi semakin terlihat. Mereka terus-menerus menyuruh saya untuk mengakui dengan rekaman CCTV sebagai senjata," ungkap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi itu, Jessica berlinang air mata. Kepada majelis hakim yang dipimpin Kisworo, Jessica mengaku tidak peduli meski dirinya marah, sedih, tertekan dan hancur.
"Siapa pun dan apa pun tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Dan tidak akan pernah saya lakukan," tandas Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.