Otto Curiga Kehadiran ART di Sidang Justru Ringankan Jessica

Otto juga menuding, jaksa sengaja tidak menghadirkan Sri agar dakwaan terhadap Jessica dengan Pasal 340 KUHP tetap kuat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2016, 16:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso usai membacakan pledoi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, Sri Nurhayati disebut-sebut sebagai saksi kunci di dalam persidangan. Namun, perempuan yang dituding mem‎buang celana Jessica usai insiden kopi bersianida itu tak kunjung dihadirkan di persidangan.

Hal itu pun memicu kecurigaan tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia curiga, Sri sengaja tak dihadirkan oleh jaksa lantaran berpotensi meringankan Jessica. Hal itu disampaikan dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan ke-28 ini.

"Kenapa banyak saksi yang tidak dihadirkan, termasuk pembantu Jessica. Seharusnya, biar pun menguntungkan Jessica tetap dihadirkan," ujar Otto dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Otto juga menuding, jaksa sengaja tidak menghadirkan Sri agar dakwaan terhadap Jessica dengan Pasal 340 KUHP tetap kuat. Dia pun menyayangkan sikap penegak hukum yang terkesan memaksakan kasus yang sebenarnya tidak ada.

"Karena dalam persidangan ini bukan semata-mata mencari kesalahan terdakwa. Tapi untuk mencari kebenaran materiil, untuk menegakkan hukum. Itu berpotensi menyesatkan," tandas dia.

Dia pun menyayangkan tidak dihadirkannnya Sri sebagai saksi fakta di persidangan. Alih-alih membuat terang perkara, ketidakhadiran Sri justru membuat publik bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga saksi kunci yang membuang celana Jessica batal dihadirkan di persidangan.

"Sayang seribu sayang, Sri Nurhayati pembantu yang kita tunggu-tunggu tidak pernah dihadirkan," pungkas Otto.

Jessica menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya