Teriakan 'Sengkon-Karta' Bikin Gaduh Sidang Jessica Wongso

Pria paruh baya yang tak diketahui namanya itu berteriak saat penasihat hukum Jessica Wongso membacakan pleidoi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Okt 2016, 16:34 WIB
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan memberikan pemaparan saat sidang lanjutan pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Sebanyak 3.000 halaman nota pembelaan dibacakan oleh Jessica Wongso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso diwarnai kegaduhan. Suasana gaduh terjadi saat salah seorang pengunjung yang duduk di sudut ruang sidang mendadak berteriak.

Pria paruh baya yang tak diketahui namanya itu berteriak saat penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, membacakan nota pembelaan. Otto pun terpaksa menghentikan pembacaan pleidoinya‎ karena suasana sidang mulai tak kondusif.

"Hidup Sengkon dan Karta," teriak salah seorang pengunjung sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Mendadak sontak seluruh mata pengunjung tertuju kepadanya. Suasana yang semula hening mendadak gaduh akibat teriakan salah satu pengunjung itu. Tak sedikit pengunjung lain yang meminta agar pria paruh baya itu dikeluarkan dari ruang sidang. ‎

"Keluarkan dia, provokator itu," ujar salah seorang pengunjung lain.

Kegaduhan tersebut dengan cepat dapat dikendalikan Ketua Majelis Hakim Kisworo. Dia meminta agar semua pengunjung bersikap tenang dan menghargai proses persidangan. Dia juga meminta agar petugas keamanan bersiaga agar persidangan tetap berlangsung kondusif. ‎

"Tolong Pamdal (pengamanan dalam) untuk berjaga," pinta Kisworo.

Sengkon dan Karta merupakan dua orang yang menjadi korban peradilan sesat pada 1974. Keduanya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan penjaga warung di Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Sengkon dijatuhi vonis 12 tahun penjara, sementara Karta divonis 7 tahun penjara.

Setelah menjalani masa hukuman selama 6 tahun, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel di dalam penjara. Gunel mengaku sebagai pembunuh penjaga warung di Bekasi itu.

Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut diterima hingga akhirnya Sengkon dan Karta dinyatakan bebas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya