Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Gamawan yang rampung diperiksa membeberkan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun berujung korupsi tersebut.
Keterlibatannya, kata Gamawan, terkait prosedur dan teknis proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 tersebut. Termasuk ketika dia berperan menggandeng KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal kasus ini.
Advertisement
"Saya menjelaskan tentang prosedur (terkait proyek e-KTP). Dari awal sampai teknisnya. Kemudian saya mengajak KPK, saya juga minta BPKP audit dua kali," ucap Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui kelanjutan sampai akhirnya proyek e-KTP tersebut berujung korupsi. Karena usai proses lelang tender ke pihak perusahaan, dia juga meminta BPKP mengaudit lagi.
"Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," ucapnya.
Selain itu, Gamawan juga membantah soal adanya aliran dana sebesar US$ 2,5 juta ke kantong pribadinya dari proyek ini. Hal itu sebagaimana dituduhkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia pun meminta Nazaruddin yang pernah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya itu untuk membuktikan tuduhannya.
"Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia, saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya," ucap Gamawan.
Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyinggung keterlibatan Gamawan Fauzi terkait pengadaan e-KTP. Bahkan, Nazaruddin menuding, ada uang yang mengalir ke Gamawan dari proyek e-KTP tersebut.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya waktu itu harus tersangka," kata Nazaruddin belum lama ini.
Seperti diketahui, pada Jumat 30 September 2016 lalu, KPK menetapkan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.
Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.