Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi III yang berlarut-larut dikhawatirkan akan membuat investor ragu.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto AR mengatakan, pemahaman terhadap pertambangan secara teknis belum terlihat sama. Ini termasuk pemahaman para regulator yang melihat tambang hanya sebagai komoditas.
"Itulah mengapa sampai muncul yang namanya PKP2B generasi I, generasi II, generasi III. Peraturannya itu berbeda-beda padahal barangnya hanya satu, yaitu batu bara," kata dia di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Tino, hal tersebut termasuk dalam pemberian restitusi PPN, yang berbeda-beda antar PKP2B. Mekanisme pengadilan pajak yang harus ditempuh pelaku usaha PKP2B generasi III, ternyata juga hasilnya bisa berbeda. Ada yang dapat restitusi pajak tetapi ada juga yang tidak dapat.
Tino melanjutkan, hal ini tentu membingungkan bagi investor karena tidak ada kepastian hukum dan akan berdampak pada pemenuhan batu bara nasional dalam jangka panjang. Padahal, kebutuhan batubara di dalam negeri terus naik, apalagi dengan Program Kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).
"Kalau kita memperlakukan industri batu bara seperti sekarang ini, di mana ada yang merasa didiskriminasi karena tidak mendapatkan restitusi PPN, takutnya nanti kita tidak bisa memproduksi batubara dari bumi pertiwi ini," ungkap Tino.
Dia mengungkapkan, ketidakpastian tersebut harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman sebagai pembina perusahaan batu bara.
"Semua pihak yang berkepentingan harus bersedia duduk bersama-sama, mencari solusi. Duduk bersama-sama antara pihak Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Investor, apa hak dan kewajiban masing-masing pihak," tutup Tino. (Pew/Nrm)
Restitusi PPN Batu Bara Tak Jelas Bikin Investor Ragu
Ketidakpastian restitusi PPN harus diselesaikan di tingkat Menteri bahkan ke level Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Kemaritiman
diperbarui 12 Okt 2016, 20:35 WIB(Yuliardia Hardjo Putro/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Webinar: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengikutinya
Pertandingan Krusial, Laga Real Madrid vs Manchester City Akan Berlangsung di Santiago Bernabeu
Inggris Umumkan Rencana Besar-besaran untuk Lindungi Industri Baja
10 Ciri Orang Baik dan Berhati Tulus yang Bisa Kamu Temui di Sekitar, Bisa Jadi Contoh
Cara Berkomunikasi Lewat Pesan Teks yang Efektif Saat PDKT, Tingkatkan Daya Tarik
Memahami Arti Wasilah: Jalan Mendekatkan Diri kepada Allah
Tergiur Biaya Murah, Perempuan Thailand Kehilangan Banyak Darah Saat Jalani Operasi Lesung Pipit
6 Potret Anya Geraldine dan Tora Widjaja Diduga Pacar Baru, Liburan Bareng ke Jepang
Hands-on Motorola Moto G45 5G: Diperkuat Snapdragon 6S Gen 3 dan Layar 120 Hz
Bagaimana Mekanisme Pemberian THR Bagi Pekerja di Indonesia? Ini Aturannya
Krisis Rantai Pasok, Produsen Pesawat Global Lirik India jadi Penyedia Baru Suku Cadang
Gara-Gara Ikut Campur Urusan Orang, Lansia Dipukuli di Jakarta Timur