Setneg: Dokumen TPF Munir Tak Terarsip, yang Terima Pak SBY

Setneg juga sudah berupaya melacak keberadaan dokumen itu melalui daftar dokumen, daftar surat masuk, pada tahun 2005.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Okt 2016, 20:54 WIB
Topeng wajah Munir yang digunakan sejumlah aktivis HAM pada saat mengikuti Sidang KIP dalam sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir memasuki putusan, Senin (10/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menegaskan tidak memiliki dan menguasai dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Kewajiban untuk mengumumkan Dokumen TPF Munir yang memang tidak dimiliki Setneg juga sudah disampaikan sesuai dengan amar putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).

Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, perintah KIP dalam amar putusannya adalah mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensetneg dalam persidangan KIP. Dalam persidangan disampaikan, Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir seperti yang diminta Kontras.

"Jadi amar kedua dari putusan KIP itu konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensetneg bahwa memang di 2005 Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dan itu dibuktikan oleh Kemensetneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang enggak ada dokumen laporan TPF," kata Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Alex beserta jajaran coba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.

"Jadi pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.

Sejak gugatan ini mencuat, Alex juga sudah berupaya melacak keberadaan dokumen itu melalui daftar dokumen, daftar surat masuk, pada tahun 2005. Bahkan, diklarifikasi pula kepada pegawai yang bertugas saat itu hasilnya pun nihil.

"Kita cek di dokumen enggak nemu. Tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan, kita tidak mengadministrasi penerbitan Keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, day to day dengan TPF. Dan memang tidak terlibat dalam interaksi dengan TPF. Dan itu terungkap dalam persidangan," jelas Alexander.

"Yang ada anggaran dari TPF dimasukan ke Setneg. Karena anggaran Seskab pada saat itu kalau enggak salah dimasukkan ke Setneg. Pegawai di Setneg sampai sekarang bukan cuma enggak ada arsip di Setneg, tapi memang tidak terlibat dalam proses pembentukan dan kerja TPF," lanjut dia.

Meski sudah ada petunjuk kepada SBY, Alex mengaku belum melakukan komunikasi lebih lanjut. Saat ini yang terpenting, menjalankan putusan KIP dan itu sudah sudah dilakukan.

"Kalau kita konsisten dengan putusan KIP. Kalau enggak ada peristiwa banding dari putusan KIP, maka kalau menjalankan putusan KIP umumkan di media baik elektronik dan internal Setneg bahwa Setneg telah menyatakan tidak menguasai dokumen (TPF Munir)," pungkas Alex.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya