Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Pencarian data ini dilakukan untuk mengetahui adakah yang masih bisa didalami dari kasus itu.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden sudah mendengar pembicaraan soal TPF Munir yang tengah ramai dibicarakan publik. Karena itu, Jokowi langsung memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri dokumen itu.
Advertisement
"Presiden menyampaikan telah memerintahkan Jaksa Agung yang pertama menelusuri keberadaan TFP itu. Hasil TPF itu, setelah ditelusuri sejauh mana penyelesaian dari kasus almarhum Pak Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan terdahulu, sampai mana itu. Barang kali yang disampaikan Presiden kepada Jaksa Agung, sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," jelas Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/11/2016).
Kasus ini bukan tanpa penanganan. Kasus pembunuhan Munir juga sudah sampai persidangan dan sudah ada terpidana. Perintah Jokowi kali ini untuk memastikan apakah masih ada yang bisa ditindaklanjuti dari kasus ini.
"Presiden tadi saya konfirmasi akan juga memerintahkan selanjutnya mungkin nanti bisa mengonfirmasi kembali setelah Jaksa Agung mungkin Kepolisian Mabes Polri terkait kasus ini," imbuh dia.
Mantan Juru Bicara KPK itu memastikan Presiden sangat concern dengan penyelesaian kasus terdahulu yang dianggap belum selesai. Hal itu juga ditekankan saat pertemuan Jokowi dengan para pakar dan ahli hukum beberapa waktu lalu.
"Dalam konteks kerangka yang lebih besar, reformasi di bidang hukum salah satu yang ingin dilakukan pemerintah sekarang adalah persoalan-persoalan masa lalu. Waktu itu yang disebut adalah kasus almarhum Munir," ujar Johan.
Johan memastikan, penanganan masalah ini akan dilakukan secara simultan. Untuk menyelesaikan kasus ini tentu langkah pertama harus ditemukan dulu dokumen kasus pembunuhan Munir yang sejauh ini sudah masuk ke pengadilan dan sampai ada terpidana.
"Oleh Presiden disampaikan pada Jaksa Agung ditelusuri, tentu cari dulu dokumennya. Ini kan seolah enggak ketemu di Setneg tapi memang enggak ada. Yang pasti presiden concern untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkas Johan.