Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,8 triliun pada BPJS Kesehatan (BPJSKes). Dengan pencairan PMN diharapkan dapat mengurangi beban BPJSK terkait pembayaran klaim.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sony Loho mengatakan, keberadaan PMN mendorong ketersediaan dana dalam pembayaran klaim.
"Bagi BPJS Kesehatan, ini menjamin ketersediaan dana likuid untuk membayar klaim, menjaga tingkat kesehatan. Risikonya kalau nggak dicairkan, ada beberapa rumah sakit tidak bisa dibayar tagihannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih kurang baik. Oleh karenanya, dia bilang dibutuhkan adanya suntikan modal.
"Kalau dilihat kondisi keuangan BPJS, sebelum dan setelah PMN. Dari pendapatan sebelum PMN, pendapatan dari BPJS Rp 71,3 triliun setelah PMN Rp 78,2 triliun jadi ada perbedaan Rp 6,8 triliun. Ini yang diharapkan dapat dicairkan. Kalau dilihat bebannya, sebelum dan setelah PMN sama Rp 81 triliun. Jadi ada penurunan aset neto. Tanpa PMN Rp 9,79 triliun dengan PMN jadi Rp 2,9 triliun. Ini yang diharapkan dapat dicairkan yang Rp 6,8 triliun," jelas dia.
Dia mengatakan, suntikan modal ke BPJS Kesehatan memberikan manfaat ke negara yakni dalam peningkatan kesehatan dan menjamin akses kesehatan ke masyarakat.
"Menjaga pertumbuhan produktivitas melalui peningkatan derajat kesehatan juga mengatasi permasalahan negatif aset bersih jaminan sosial," jelas dia.
Keputusan pencairan PMN dibacakan Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam kesimpulan rapat kerja dengan pemerintah. "Disetujui BPJS Kesehatan Rp 6,8 triliun," tukas dia.(Amd/Nrm)