Bakal Dilaporkan ke Polisi, Marissa Haque Lapor ke KPK

Marissa menjelaskan awal mula dia mengenal Titing saat bekerja sama untuk suatu acara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Okt 2016, 21:05 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Artis Marissa Haque melaporkan seorang bernama Titing Suryana Sarnani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan percobaan suap. Titing dikatakan Marissa, diduga mencoba menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara dari uang honornya.

"U‎ang yang akan diambil dari honor saya itu digunakan untuk menyogok oknum di pemda, supaya dia dapat proyek. Si ‎oknum pemda itu adalah pamannya bu Titing," ucap Marissa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Marissa menjelaskan awal mula dia mengenal Titing saat bekerja sama untuk suatu acara. Titing selaku Event Organizer (EO) meminta Marissa menjadi pembicara dalam workshop di Kabupaten Konawe. Ada honor yang diberikan Titing kepada Marissa sebagaimana kontrak kedua pihak.

Belakangan, pihak EO membatalkan kegiatan workshop tersebut. Pembatalan itu dilakukan secara sepihak, dan Marissa ditagih kembali honornya yang sudah diberikan dari EO.

Marissa merasa tak menerima, sehingga tak mengembalikan uang yang diterimanya. Dia kemudian dituduh Titing telah menggelapkan uang Rp 20 juta dan melaporkan ke polisi.

"Padahal itu honor saya. Dia paksa minta dengan gaya premanisme," ucap dia.

Kemudian, Marissa menuding balik kalau honor Rp 20 juta‎ itu akan digunakan Titing untuk menyogok oknum di Pemkab Konawe.

Terkait dugaan suap ke Pemkab Konowe, Marissa tidak menjelaskan lebih detail. Yang jelas, kata Marissa, belakangan uang Rp 20 juta itu berdasarkan info yang ia terima, akan diberikan untuk menyuap pejabat Pemkab. Atas dasar itu dia melaporkan dugaan suap ini ke KPK.

"Ini saya ada bukti screen shoot dari pesan intimidasi yang dilakukan Ibu Titing. Honor saya yang dia paksa minta dengan gaya preman. Itu untuk menyogok padahal," ujar Marissa tanpa menjelaskan detail dugaan suap ke pejabat Pemkab Konawe yang dimaksud.‎

Marissa melaporkan ke KPK berkaitan dengan dirinya yang terancam dilaporkan ke polisi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ancaman laporan ke polisi itu menyusul somasi dari pihak Titing terhadap istri musisi Ikang Fawzi tersebut.

Penasihat hukum Titing, Djamalluddin Koedoeboen menuturkan, kliennya ada kerja sama dengan Marissa untuk menjadi narasumber dua workshop di Kabupaten Konawe dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam perjanjiannya yang disepakati secara lisan itu, dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Maka honor kepada Marissa akan dikembalikan.

Djamalluddin menuturkan, kliennya sudah mengirimkan Rp 37,5 juta sebagai tanda lunas dari dua workshop itu. Namun, hanya satu kegiatan yang bisa dilaksanakan Titing selaku EO.

Karena ada perjanjian di awal, Titing pun meminta agar uangnya dikembalikan sebagian. Yakni sebesar Rp 20 juta. Namun, Marissa hanya mengembalikan ke Titing sebesar Rp 100 ribu.

"Ternyata yang dikirimkan Rp 100 ribu, dari Rp 20 juta yang harus dikembalikan," ujar Djamalluddin, belum lama ini.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Marissa ‎dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pajak. Jika tidak dikembalikan uang Rp 20 juta itu, Marissa akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya