Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan pertunjukan seks di sebuah apartemen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Petugas kepolisan dari sektor Pesanggrahan Jakarta Selatan mendapati pasangan tidak resmi sedang melakukan pertunjukan hubungan intim.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (13/10/2016), A dan N merupakan pasangan tidak resmi, yang kerap mempertontokan pertunjukan asusila kepada pelanggan yang memesan mereka melalui media sosial.
Advertisement
Tarif yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tiap satu kali pertunjukan seks. Setelah sepuluh kali menjajakan aksi tak senonoh, keduanya akhirnya ditangkap petugas dari kepolisian sektor Pesanggrahan.
Kini A dan N terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sesuai Pasal 34 dan 36 Tentang Pornografi.