Liputan6.com, Jakarta - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2017 segera berlangsung. Belum juga mulai, laporan polisi terkait bakal calon pasangan sudah mulai dilayangkan.
Penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. Polri berharap bisa bekerja dengan harmonis bersama Bawaslu.
Advertisement
"Upayakan jalin komunikasi yang baik. Harmonisasi untuk saling bisa memahami, mengerti. Kemudian diskusikan, untuk kita bisa menyamakan hati. Sehingga kalau ada pekerjaan, kita tidak saling curiga lagi," ucap Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam Pelatihan Penyidikan dan Sistem Aplikasi Laporan Tindak Pidana Pemilihan 2017, di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, kerja sama keduanya segera direalisasikan melalui peraturan bersama. Kejaksaan Agung pun akan ikut meneken peraturan itu. Peraturan bersama itu masih dalam penyusunan.
"Lamanya penyusunan ini, menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menyusun sebuah peraturan bersama, yang diharapkan dapat berlaku secara efektif. (Diharapkan) dengan ini menempatkan kewenangan masing-masing secara proporsional dan memiliki daya ikat bagi tiga lembaga," kata Ari Dono.
Kerja sama ini akan didukung oleh dana dari Pengawas Pemilu. Oleh karena itu, dia berharap kepolisian bisa bekerja tanpa memikirkan beban untuk menyelidiki maupun menyidik suatu perkara pelanggaran Pilkada 2017.
"Semua kegiatan (penerimaan laporan, penyidikan, dan penuntutan) dibiayai oleh anggaran pengawas Pemilu. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal yang baik dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana pemilu. Dan kita tidak perlu memikirkan dari mana anggaran penyidikan diperoleh, tetapi semangat yang kita bangun adalah bekerja, bekerja dan bekerja," pungkas Ari Dono.