Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan jika pengelola diskotek Mille's ingin menggugat Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu bisa dilayangkan jika mereka tak terima tempat hiburan malam itu ditutup.
"Kalau mau tuntut ya tuntut saja. Kita tunggu di pengadilan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Ahok menegaskan, Pemprov DKI sudah menyampaikan peraturan bila tertangkap dua kali ada yang menggunakan narkoba maka diskotek itu akan ditutup.
"Tapi dia (Mille's) sudah tutup sendiri kok. Kan kita sudah sampaikan peraturan, jangan ada pakai narkoba. Karena narkoba itu ngerusak generasi, udah diingetin. Saya yakin Jakarta sarang narkoba, makanya kita tangkap di tempat," ujar Ahok.
Jika diskotek itu tak mau ditutup, kata Ahok, seharusnya pihak pengelola menggeledah para tamu yang datang.
"Kalau kamu enggak kamu ditutup, ya digeledah kayak di pesawat. Terus bilang enggak laku kalau digeledah. Enggak laku ya sudah. Ya berarti orang bukan mau ke diskotek, tapi mau pakai narkoba. Sederhana," Ahok menandaskan.
Ahok telah menutup diskotek Mille's pada Rabu 12 Oktober 2016. Di diskotek yang berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat ini, seorang perwira polisi AKP Sunarto kedapatan membawa sabu dan ekstasi.