Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam pembelaan kali ini, tim penasihat hukum Jessica mengungkapkan alasan kliennya tidak melakukan pertolongan pertama saat Mirna mengalami collapse usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari lalu.
Hal itu untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap tindakan Jessica itu tidak wajar. Apalagi Jessica pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama saat masih bekerja di Australia.
Advertisement
"Terdakwa memang pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, namun tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," ujar salah satu penasihat hukum Jessica, Sordame Purba, PN Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Sordame menjelaskan, keikutsertaan Jessica dalam pelatihan pertolongan pertama bukan berarti dia menguasai cara menangani korban dalam keadaan darurat. Sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa Jessica sengaja membiarkan Mirna ambruk dalam kondisi kolaps.
"Karena meskipun terdakwa bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, tugas terdakwa adalah desain grafis," tutur dia.
Terdiamnya Jessica menurut dia juga sebagai bentuk kepanikan. Jessica saat itu bingung harus berbuat apa melihat sahabatnya mendadak kejang.
"Karena itu, penilaian JPU yang mengatakan terdakwa bohong, licik adalah penilaian subjektif. Karena setiap orang memiliki respons yang berbeda dalam menghadapi situasi yang beragam," pungkas Sordame.