Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemulung di Pekanbaru berinisial NW alias Nia diamankan petugas Polsek Tenayan Raya karena berprofesi ganda sebagai dukun palsu. Kepada pasiennya, wanita berusia 39 itu mengaku bisa memudahkan rezeki dengan memberikan penglaris.
Untuk meyakinkan calon korbannya, NW yang merupakan residivis ini mengaku sebagai keturunan Prabu Siliwangi. Pasien yang ingin mendapatkan jasanya harus membayar mahar hingga puluhan juta.
"Namun setelah dibayar oleh pasien, apa yang ditawarkan pelaku tak pernah menjadi kenyataan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan, Rabu malam, 12 Oktober 2016.
Toni menjelaskan, terungkapnya praktek perdukunan palsu ini ketika korban berinisial SN datang ke pelaku dengan niat meminta penglaris untuk berjualan.
Saat itu, pelaku meminta uang Rp 7 juta lebih sebagai uang muka mahar. Dengan bujuk rayunya, korban termakan dan menyerahkan uang yang diminta pelaku.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang itu setelah ritualnya selesai. Tak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta dengan alasan menyempurnakan ritual," tutur Toni.
Baca Juga
Advertisement
Dalam ritualnya, pelaku menyelipkan uang mahar ke dalam Alquran. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebut ritualnya berhasil jika kitab suci umat Islam itu mengeluarkan cahaya dan bisa dibawa sebagai penglaris.
Seiring berjalannya waktu, korban meminta uangnya kembali karena mulai sadar tertipu. Hanya saja, pelaku kembali meyakinkannya dengan alasan Alquran tempat uang diselipkan belum bercahaya.
Karena tak tahan lagi dan uang tak kunjung kembali, korban melapor ke Mapolsek Tenayan Raya. Mendapat laporan, petugas yang menyelidiki kasus menangkap si dukun palsu di kediamannya.
"Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktek perdukunan palsu ini disita penyidik. Di antaranya, sebuah patung berbahan kuningan berbentuk manusia berbadan naga (naga serai) dan sebuah keris yang juga berbentuk manusia setengah naga (keris sri)," ujar Toni.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari sebuah sumur sedalam tujuh meter. Dia mengaku mengambilnya memakai tenaga dalam.
"Katanya diambil pakai tenaga dalam karena mengaku ayahnya masih keturunan Prabu Siliwangi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Toni.