Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian Sandy, pria yang tewas tersetrum gara-gara diikat di tiang listrik oleh teman-temannya untuk merayakan ulang tahun pemuda 22 tahun itu.
Saat kejadian, Sandy diikat di tiang listrik di lapangan basket MS Futsal Bumi Serpong Damai (BSD) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Advertisement
"Kami sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah JG (21), YP (18), ER (26) dan HG (21)," kata Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra, Kamis (23/10/2016), di BSD.
Keempat tersangka merupakan teman bermain futsal korban. Didik memastikan para tersangka bukan pegawai atau teman kerja korban di MS Futsal tersebut.
Didik mengaku, awalnya ada 13 saksi yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Namun, setelah dibuatkan berita acara perkara (BAP) serta dari bukti yang ada, ditetapkanlah empat tersangka ini.
"Termasuk hasil visum rumah sakit," kata Didik.
Keempat tersangka terancam Pasal 359, yakni melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya 8 tahun kurungan penjara," ujar Didik.
Sandy tewas sehari sebelum hari ulang tahunnya. Pemuda itu kehilangan nyawa setelah diikat teman-temannya di tiang lampu lapangan basket. Ternyata di tiang itu ada kabel listrik yang terkelupas, sehingga mengakibatkan Sandy tewas tersetrum saat disiram air oleh teman-temannya.