Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) berharap pencabutan subsidi listrik bagi golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu berlangsung mulai 2017. Pencabutan diharapkan berlaku langsung alias tidak bertahap.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, pencabutan subsidi sekaligus untuk menghindari keresahan berlarut pada pelanggan. Karena pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik.
"Langsung saja, kalau naik (dicabut subsidinya) sebulan sekali jadi tujuh bulan tujuh kali ngomelnya," kata Sofyan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, pencabutan subsidi listrik secara langsung juga tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi.
"Enggaklah, kecil banget itu, kenapa kalau makanan kaleng naik segala macam, enggak pernah didiskusikan inflasi, kenapa kalau BUMN naikin sedikit didiskusikan, enggak fair," ujar Sofyan.
Namun, dia mengaku, PLN tidak bisa secara sepihak memutuskan periode pencabutan subsidi listrik tersebut. Saat ini keinginan tersebut baru diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau menurut saya sekaligus, nggak tahu keputusan pemerintah. Masih menunggu keputusan pemerintah," tutur Sofyan.
Sementara Kementerian ESDM masih mengkaji rencana pencabutan subsidi listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA, yang masuk golongan mampu. Langkah ini bertujuan agar penyaluran subsidi listrik tepat sasaran.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, untuk mencabut subsidi listrik tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini agar tidak salah sasaran, pihaknya harus melakukan kajian yang mendalam.
"Pokoknya lagi dikaji dulu ya. Kita enggak bisa sembarangan ya," tegas dia beberapa waktu lalu.
Jarman melanjutkan, saat ini skema pencabutan subsidi pun masih dalam kajian. Pemerintah mencari cara yang tepat agar pencabutan subsidi listrik tidak memberatkan masyarakat, sehingga tidak berdampak besar pada inflasi.
Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi keputusan Badan Anggaran DPR yang hanya memberikan anggaran subsidi listrik pada tahun ini sebesar Rp 44,89 triliun.
Adapun penerima subsidi listrik yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta, terdiri atas 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.
Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai 45 juta pelanggan, yang terdiri atas golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.