Liputan6.com, Jakarta - Eks panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi kembali menjalani persidangan. Rohadi yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil di PN Jakut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayat pada kasus yang sama.
Dalam sidang ini, Rohadi kembali dicecar soal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dia mengakui, duit sebanyak itu yang disangkakan kepadanya sebagai gratifikasi itu merupakan pemberian anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono.
Advertisement
"Pada 10 Juni 2016, saya ajukan pinjaman ke Pak Sareh. (Dia memberi pinjaman) karena dia sudah seperti Bapak angkat saya," ujar Rohadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Rohadi juga mengaku uang pinjaman itu bukan terkait perkara. Melainkan untuk keperluan membeli peralatan rumah sakit yang ia miliki, seperti peralatan ICU dan IGD. Rumah sakit milik Rohadi itu berada di Indramayu, Jawa Barat.
"Karena sesuai peraturan Menteri Kesehatan, rumah sakit itu harus ada peralatan ICU dan kelengkapan IGD," ujar Rohadi.
Dia juga mengakui mengenal Sareh yang merupakan eks Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia mengenal Sareh jauh sebelum Sareh menjadi anggota dewan.
Pengakuan Rohadi tersebut sama seperti yang diutarakan sopirnya, Koko Wira Adnan. Koko yang dihadirkan jadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu mengakui, duit Rp 700 juta pemberian dari Sareh.
"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion. Kata Pak Rohadi (uang itu) dari Pak Sareh," ucap Koko saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 29 September 2016 lalu.
Sengketa Partai Golkar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun pernah buka suara soal duit Rp 700 juta tersebut. Dia tak menampik uang sebanyak itu berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.
"Infonya seperti itu (terkait sengketa Golkar)," ucap Alex pada 25 Juli 2016 lalu.
Duit Rp 700 juta itu diduga diberikan Sareh kepada Rohadi untuk pengamanan sengketa Partai Golkar. Sengketa dimaksud, yakni ketika DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical mengajukan gugatan atas kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono hasil Munas Ancol, Jakarta Utara.
Adapun, Sareh pernah berkarier sebagai Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sebelum terjun ke politik. Usai pensiun dari dunia kehakiman, Sareh kemudian terpilih menjadi anggota dewan dari jalur Partai Gerindra dan kini duduk di Komisi II DPR.
KPK pun sudah menetapkan Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus. Selain kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, eks Panitera PN Jakut itu juga jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang. Dari tiga kasus tersebut, baru dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Sareh sendiri membantah telah memberikan uang Rp 700 juta kepada Rohadi. Dia juga membantah punya apartemen di Sudirman Mansion. Ia membantah usai diperiksa KPK pada Kamis 6 Oktober 2016 lalu.
"Tidak ada itu. Coba tanya kepada penyidik sajalah," ujar Sareh.