Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara vaksin palsu yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam agenda pembacaan gugatan itu, hakim memutuskan untuk menunggu jawaban tertulis dari pihak tergugat selama dua minggu ke depan.
"Acara sidang nantinya adalah jawaban dari gugatan penggugat. Dua minggu yang akan datang yaitu Kamis tanggal 27 Oktober 2016. Sidang berikutnya dua belah pihak tidak dipanggil lagi oleh juru sita. Karena tidak ada lagi yang disampaikan maka sidang ditunda hingga Kamis," tutur Hakim Ketua Novrry Tammy di PN Jaktim, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Dalam sidang pembacaan gugatan itu, kuasa hukum dari tergugat RS Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), semuanya hadir. Kedua belah pihak pun setuju untuk menunda kembali sidang hingga dua minggu yang akan datang.
Karena pihak tergugat dianggap telah paham dan memiliki dokumen gugatan, hakim pun tidak lagi membacakan berkas tersebut. Pihak penggugat turut menyetujui hal tersebut.
"Ada perubahan? Perlu dibacakan?" tanya hakim Novrry kepada salah satu kuasa hukum orangtua korban vaksin palsu.
"Tidak. Tetap pada gugatan," jawab si kuasa hukum.
Kedua pihak pun mengaku sudah menandatangani gagalnya mediasi yang sebelumnya sudah dijalani. Namun, sebelum putusan, Novrry masih menyarankan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk mengupayakan mediasi lagi.
"Walaupun telah gagal kesepakatannya gagal, tidak menutup kemungkinan kedua pihak dapat berdamai. Masih ada diupayakan bisa damai sebelum putusan. Kami sarankan," jelas dia.
Pihak penggugat sekaligus orangtua korban vaksin palsu Maruli Silaban (37) mengatakan, salah satu isi gugatan mereka adalah keterbukaan data dari Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda. Dia meminta pihak rumah sakit segera menggelontorkan data asli terkait waktu dan jumlah anak-anak penerima vaksin.
"Kita minta data dari RS Harapan Bunda. Termasuk Kementerian Kesehatan dan BPOM kan mereka pengawas sebenarnya. (Malah) bisa sampai kejadian seperti ini," jelas Maruli.