Miliarder RI Tak Bisa Lolos dari Radar Ditjen Pajak

Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Okt 2016, 09:30 WIB
Acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016). (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus membidik para miliarder Indonesia sampai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Dengan basis data, semua wajib pajak (WP) dijamin tidak akan lolos dari pantauan Ditjen Pajak.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengatakan, akan ada tindak lanjut pengawasan WP di periode II dan III. Mulai dari WP Prominent (super besar), non-prominent, dan UMKM atau pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar setahun.

"WP Prominent di tax amnesty periode I akan diperluas lagi. Di mana seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak akan menindaklanjuti 100 WP Prominent di periode II. WP ini WP super besar yang masuk dalam majalah Forbes, Asia Globe," katanya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Lebih jauh ia menjelaskan, data WP Prominent ini akan disandingkan dengan database peserta tax amnesty. Romadhaniah menambahkan, masih ada WP super besar di Indonesia yang belum ikut tax amnesty atau masih belum jujur dalam pelaporan seluruh hartanya.

"Masih ada yang punya lima unit rumah, tapi yang diungkap di tax amnesty cuma 1-2 rumah saja. Jadi kita ingatkan nanti bisa kena sanksi 200 persen," tegasnya.

Data WP Prominent tersebut, diakui Romadhaniah akan dikawinkan dengan data aset mereka, meliputi data orbit, AKRA, data kendaraan seperti kapal pesiar, kepemilikan saham, dan sebagainya.

"Begitu pula dengan data WP Non-Prominent dikawinkan dengan data asetnya, seperti data kendaraan bermotor, IMB, paling besar Tidak Lapor tapi Terdapat Data (TLTD) yang nilainya hampir Rp 3.000 triliun," ia menjelaskan.

Sasaran prioritas lainnya di periode II dan III tax amnesty, ujar Romadhaniah, adalah UMKM. Ditjen Pajak bekerja sama dengan asosiasi mendorong pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar untuk ikut tax amnesty di sisa periode.

"Dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat, diharapkan tax amnesty periode II dan III bisa lebih sukses dari realisasi periode I," harap Romadhaniah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya