Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berencana memanggil kembali seluruh saksi penangkapan Gatot Brajamusti di hotel Golden Tulip Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu.
Pemanggilan saksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada tanggal 6 Oktober 2016 lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Yang akan dilengkapi penambahan keterangan-keterangan. Nanti tim penyidik akan mempelajari, siapa-siapa saja yang akan kita mintakan keterangan tambahannya," ujar AKBP Tribudi Pangestuti, Kabid Humas Polda NTB, Jumat (14/10/2016).
Tribudi menambahkan, Polda NTB diberikan tenggat waktu selama 14 hari oleh Kejaksaan Tinggi untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang tersebut.
Kemungkinan besar Polda NTB akan memanggil seluruh saksi yang ikut bersama Gatot dan Dewi. "Kita berupaya memenuhi petunjuk yang dimintakan Kejati. Dan kemungkinan yang akan dimintai keterangannya yaitu siapa saja yang bersama bersangkutan," ujar Tribudi.
Saat ditanyakan apakah Reza Artamevia juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya, Tribudi enggan menyebutkannya. "Yang jelas keterangan para saksi yang ada. Nanti kami informasikan," tandas Tribudi.
Berkas Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah dilimpahkan ke Kejati NTB pada 26 September 2016. Tanggal 6 Oktober 2016, berkas tersebut dikembalikan Kejati karena dinilai belum lengkap. Kejaksaan memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut terhitung sejak tanggal dikembalikan.