Liputan6.com, Mataram - Komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dibekuk Polda Nusa Tenggara Barat. Sejumlah barang bukti mulai dari komputer, alat cetak, pensil warna, cat air hingga stempel palsu berhasil disita polisi.
Dari jasa pemalsuan STNK ini, Memet, warga Mataram menawarkan pembuatan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan secara online melalui internet.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (14/10/2016), setiap jasa pembuatan STNK palsu, tersangka menarik biaya Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.
Para pemesan biasanya penadah kendaraan curian atau warga yang surat-surat kendaraannya hilang. Dalam sehari, tersangka bisa membuat 30 hingga 50 buah STNK palsu.
Polisi menduga, aksi pemalsuan STNK ini dilakukan lebih dari satu orang.