Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat tidak takut melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Boy menjamin, tidak akan ada intimitasi bagi warga yang melaporkan hal tersebut.
"Untuk masyarakat kami sampaikan saja tidak perlu ragu-ragu, tidak ada kriminalisasi bagi yang mengadu. Itu kekhawatiran yang berlebihan saja, tapi itu sekali lagi tidak ada. Jangan khawatirlah, laporkan saja," tegas Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Terkait mekanisme membuat laporan, Boy menuturkan, warga hanya tinggal datang saja ke biro pelayanan Propam di seluruh Polda. Nantinya, petugas akan melayani warga dalam membuat laporan.
Advertisement
"Datang saja ke Propam. Ada pelayanan pengaduan bidang Propam. Nanti diproses secara hukum," ucap Boy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diam-diam telah membentuk tim untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli), terutama untuk menindak pungli di sektor pelayanan Polri kepada masyarakat.
"Sudah ada timnya. Kapolri sudah buat masing-masing polda agar bersih-bersih," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Boy mencontohkan di Polda Metro Jaya, tim pemberantasan pungli sudah mulai mengambil tindakan. Terbukti sudah ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dicokok Profesi dan Pengamanan (Propam), lantaran melakukan praktik pungli di pelayanan SIM keliling.