Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan instruksi tentang pemberantasan pungutan liar (pungli). Instruksi ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi soal pemberantasan pungli.
Yasonna mengatakan pemerintah tak akan bertoleransi terhadap pelaku pungli. Yasonna pun menyatakan perang terhadap pungli, khususnya di lingkungan Kemenkumham.
Advertisement
"Kalau ada yang ketahuan (pegawai Kemenkumham) pungli, saya akan melakukan pemecatan," ucap Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Yasonna mengatakan, perlu adanya pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran pimpinan di Kemenkumham di berbagai tingkatan. Baik pusat dan daerah, pimpinan harus mulai melakukan pengawasan bawahannya yang rawan melakukan pungli dalam pelayanan masyarakat.
"Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," ucap Yasonna.
Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengawasi potensi pungli di kementerian tersebut. Dia berharap pencegahan pungli di lingkungan Kemenkumham dapat dilakukan dengan baik.
"Kami segera elaborasikan dan membuat teknis penyelengaraan pengawasannya. Jadi mari kita nyatakan perang terhadap pungli," kata Yasonna.