Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 19 Miliar

Narkotika itu merupakan barang bukti dari tujuh orang tersangka yang ditangkap selama Oktober 2016.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Okt 2016, 23:17 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7). Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu kristal seberat 81,8 kg dan ganja seberat 23,9 kg. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sabu asal Malaysia, ganja asal Aceh dan ratusan pil ekstasi produksi dalam negeri dimusnahkan aparat Polres Metro Jakarta Barat. Narkotika itu merupakan barang bukti dari tujuh orang tersangka yang ditangkap selama Oktober 2016.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet menjelaskan, karena barang bukti dalam jumlah yang besar, pihaknya harus segera memusnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan di tingkat penyidikan.

"Pemusnahan ini dilakukan demi menjaga tingkat profesionalisme dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesan negatif di hadapan publik," ujar Slamet di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (14/10/3016).

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan bulan Oktober dengan barang bukti 12,4 kg sabu, 15 kg ganja dan 773 butir ekstasi dari tujuh orang tersangka.

‎"Barang bukti ganja merupakan asal dari Aceh, sabu berasal dari Malaysia, sedangkan ekstasi merupakan produk dalam negeri," lanjut Slamet.

Dalam perkiraan polisi, harga barang bukti ini setara dengan Rp 18,8 miliar. Pihak kepolisian akan mengenakan tujuh tersangka dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya