Bareskrim Tahan 5 Tersangka Kasus Mafia Beras

Agung mengatakan, penahanan terhadap para tersangka sengaja dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Okt 2016, 23:47 WIB
Beras oplosan dan timbangan diamankan penyidik dari gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Bareskrim Polri bongkar gudang mafia beras oplosan di Pasar Induk Beras Cipinang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Lima tersangka kasus mafia beras akhirnya ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis 14 Oktober 2016 kemarin.

"Ya sudah resmi kita tahan, untuk penahanan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Kelima tersangka berinisial AD, TID, SAA, CS, dan J ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Agung mengatakan, penahanan terhadap para tersangka sengaja dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

"Agar mempercepat proses penyidikan. Ditahan mulai hari ini," singkat Agung.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus beras oplosan atau mafia beras yang terungkap di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat lainnya merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal.

"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya