Anggota Polri Praktik Pungli Kena 3 Sanksi Berlapis

Jika ada yang melakukan praktik pungli, anggota Polri dilarang berlindung di balik institusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2016, 10:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

Liputan6.com, Jakarta Polri memastikan pihaknya tidak akan segan menindak anggotanya yang terlibat praktik pungutan liar (pungli). Bila terbukti terlibat, akan ada sanksi tegas yang menanti.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan pihaknya bertekad membersihkan seluruh sektor pelayanan publik dari praktik pungli.

Menurut dia, hal ini sebagaimana yang disampaikan Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam commander wish atau arahannya ketika dilantik menjadi Kapolri.

"Jadi kalau ada yang melakukan, jangan berlindung di balik institusi," kata Boy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Boy, ada tiga lapis tindakan hukuman yang bakal diberikan oleh para anggotanya yang terlibat pungli. Pertama, tindakan disiplin dan kode etik. Kedua, pencopotan secara tidak hormat atau dipecat. Dan yang terakhir, dilanjutkan ke ranah hukum pidana.

"Ada tiga lapis tindakan hukum kepada petugas. Jadi kami berharap momentum ini juga ditekankan oleh Kapolri. Jangan sampai ada anggota yang terlena (terhadap pungli)," tandas Boy.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diam-diam telah membentuk tim untuk memberantas praktik pungli, terutama untuk menindak pungli di sektor pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Sudah ada timnya. Kapolri sudah buat masing-masing polda agar bersih-bersih," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Boy mencontohkan di Polda Metro Jaya, tim pemberantasan pungli sudah mulai mengambil tindakan. Terbukti sudah ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dicokok Profesi dan Pengamanan (Propam), lantaran melakukan praktik pungli di pelayanan SIM keliling.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya