Liputan6.com, Pekanbaru - Sebuah truk pengangkut kayu diduga hasil perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan diamankan petugas. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, kedua tersangka masing-masing berinisial DAV, warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ED warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Advertisement
"ED diduga sebagai pemilik kayu, sementara DAV merupakan sopir yang membawa kayu diduga hasil illegal logging TNTN," kata mantan Kapolres Pelalawan, Riau ini, Sabtu (15/10/2016).
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus ini ketika anggota Polres Pelalawan mendapat informasi terkait masih adanya aktivitas illegal logging di kawasan marga satwa itu.
Petugas kemudian melakukan operasi di salah satu akses ke luar TNTN, yang berdekatan dengan sebuah perusahaan bubur kertas di Riau. Tak lama kemudian, melintas sebuah truk yang diduga memuat kayu hasil perambahan.
"Ketika dihentikan dan diperiksa, ternyata mobil memuat beberapa kubik kayu yang sudah diolah dan tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Guntur.
"Kedua pelaku yang diamankan di lokasi langsung digiring ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan karena di TNTN diduga masih ada perambahan," sebut Guntur.
Kawasan TNTN
Selama ini, meski statusnya sebagai taman nasional atau sebagai hutan konservasi, perambahan tumbuh subur di TNTN. Kayunya diambil, kemudian bekas tebangan dikonversi menjadi perkebunan sawit.
Bahkan terdapat perkampungan atau permukiman penduduk di kawasan konservasi Gajah Sumatera dan satwa liar lainnya itu.
Adanya aktivitas ini berdasarkan temuan Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, di mana ada ratusan hektare hutan dirambah dan dibakar.
Sebelumnya, Satgas Karhutla Riau membakar beberapa rumah semi permanen ataupun pondok dari kayu yang ditemukan di tengah kawasan TNTN. Hanya saja, tidak ada manusia ditemukan di sekitar lokasi.
Satgas menduga para pembakar sudah mengetahui gerakkan dari anggota Satgas yang ingin memadamkan api, baik dari darat maupun udara. Di pondok-pondok itu, petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak dan alat menebang kayu.
Tim satgas bahkan menemukan Sollar Cell, atau panel surya sebagai sumber energi yang digunakan pondok atau barak tersebut menggantikan listrik.
Lahan-lahan tersebut sudah disegel oleh Tim Gabungan dari Pasukan Khas TNI AU di Lapangan Udara Roesmin Nurjadi dan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Data dihimpun, TNTN awalnya hanya seluas 38.576 hektare dan terletak di Kabupaten Pelalawan, dan Indragiri Hulu. Selanjutnya pada 2009, pemerintah menetapkan perluasan kawasan taman nasional menjadi 83.068 hektare.
Sayangnya, jumlah itu berkurang tiap tahunnya karena terjadi pembakaran serta perambahan untuk dialihkan menjadi kebun sawit.