BNN Amankan 67 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Arman mengatakan, sabu yang disimpan dalam filter air ditemukan dari dua lokasi berbeda

oleh Putu Merta Surya PutraFelek Wahyu diperbarui 16 Okt 2016, 00:46 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari memberi keterangan pers pengungkapan sabu di Demak (Felek Wahyu/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.

Deputi pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni YT warga Demak, WD, WJ dan TT warga Rembang. Selain itu ada juga YS warga Pekanbaru.

"Ada lima tersangka ditangkap di Tegal, Demak, dan Cikampek dengan bukti 56 kilogram narkoba jenis sabu," ucap Arman dalam keterangannya, Sabtu 15 Oktober 2016.

Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan kasus serupa dengan barang bukti 20 kilogram di Palembang awal Oktober lalu. Hingga sekarang, petugas BNN, masih terus mengembangkan kasus ini.

Arman mengatakan, sabu yang disimpan dalam filter air ditemukan dari dua lokasi berbeda. Lokasi pengungkapan pertama di Tegal. Petugas, menyita barang bukti 56 bungkus sabu dengan berat 56 kilogram.

Sedang di lokasi penemuan kedua, sabu ditemukan dalam kemasan satu kilogram ditemukan di rumah tersangka YT di Dukuhan RT 3 RW 3, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Di rumah YT, BNN menemukan 11 paket dengan total berat 11 kilogram yang disembunyikan pemilik di bawah tempat tidur. 

Arman menambahkan, penggerebekan di Demak merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berikut barang bukti di wilayah Tegal.

"Tersangka YT merupakan salah satu aktor utama sindikat narkoba yang kita bongkar ini. Dia yang mengorganisir semua kegiatan mulai menerima paket kiriman, membongkar barang, menyimpan sekaligus mendistribusikannya ke Jakarta," ungkap Arman.

Dia menyatakan sabu yang diamankan diduga berasal dari Malaysia. "Sabu tersebut diduga dari Malaysia," tutup Arman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya