Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) terkesan dipaksakan.
"Saya kira agak memaksakan. Supaya tak kehilangan muka mungkin ya," tutur Fadli saat menghadiri acara 'Pesta Rakyat Cahaya Tanah Gusuran' di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Oktober 2016.
Advertisement
Fadli menyebut, seharusnya Arcandra tidak langsung diangkat sebagai menteri. Sebab, masalah kewarganegaraan bukan hal yang sepele.
"Sebenarnya untuk menempatkan posisi menteri itu merupakan hak prerogatif Presiden. Namun dalam kasus reshuffle jilid dua ini, harus didudukkan status hukumnya. Warga negara Amerika itu tidak bisa jadi menteri," kata dia.
Menurut dia, meski saat ini Arcandra telah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), namun ada dugaan pemberian status tersebut tidak sesuai prosedur. Setidaknya butuh waktu minimal lima tahun bagi seorang WNA untuk memproses diri menjadi WNI.
"Tidak bisa seseorang menjadi WNI hanya dengan SK Menkumham. Setahu saya tidak ada meneguhkan status WNI seseorang. Yang saya tahu itu naturalisasi dan anugerah," jelas Fadli.
Dia membeberkan, ada mekanisme yang harus dilalui untuk menjadi WNI. Pertama, harus ada persetujuan dari DPR. Nama seseorang yang ingin menjadi WNI harus diajukan dan dibahas ke komisi X DPR.
Kemudian, nama tersebut oleh komisi X dibawa ke sidang Paripurna. Setelah itu baru diputuskan status WNI nya.