Kronologi KPK Tangkap Ketua Komisi DPRD Kebumen Soal Suap APBDP

KPK menemukan uang Rp 70 juta yang diduga bagian dari suap. KPK juga menyita buku tabungan dan sejumlah alat elektronik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2016, 13:05 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait rilis barang bukti berupa uang hasil OTT terhadap Panitera Pengganti PN Jakpus, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto (YTH) dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sigit Widodo (SW) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang didanai dari APBDP tahun 2016.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu dilakukan di sejumlah tempat di Kebumen.

"Pukul 10.30 WIB KPK menangkap YTH, Ketua Komisi A DPRD Kebumen di rumah pengusaha," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Dari situ, KPK menemukan uang Rp 70 juta yang diduga bagian dari suap. Selanjutnya, pukul 11.00 WIB, Tim Satgas KPK juga mengamankan Sigit dan empat orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari (Fraksi PDIP) dan Suhartono (Fraksi PAN), serta Salim yang merupakan anak buah Direktur Osma Group Hartoyo. Sementara Hartoyo sampai saat ini masih buron.

"Mereka ditangkap di berbagai tempat," ujar Basaria.

Selain menyita uang Rp 70 juta, KPK juga menyita buku tabungan dan sejumlah alat elektronik.

Usai penangkapan, Tim Satgas kemudian membawa mereka ke Jakarta dan diperiksa secara intensif. Kemudian setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

"Dua tersangka, empat sementara ini masih saksi," ucap dia.

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya