Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016 kemarin. Sebanyak 2 dari 6 ditetapkan sebagai tersangka, 4 lagi masih berstatus saksi.
Adapun, masih ada satu orang lagi yang dinyatakan buron oleh KPK. Dia adalah Hartoyo, Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.
Advertisement
"Sekarang ini sedang dicari," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Laode pun mengimbau kepada Hartoyo untuk menyerahkan diri. Meski di satu sisi, KPK tetap melakukan pencarian keberadaan Hartoyo yang sampai saat ini belum tahu di mana keberadaannya.
"Kami berharap beliau secepatnya melaporkan diri ke KPK. Datang ke KPK," ujar dia.
KPK, lanjut Laode, juga bekerja sama dengan polisi dalam mencari Hartoyo. Namun, akan lebih baik Hartoyo menyerahkan diri.
"Tentunya kami bekerja sama dengan Polri sedang cari beliau. Karena itu lebih baik beliau segera untuk menyerahkan diri ke KPK atau ke kantor polisi terdekat," kata Laode.
Sebagai informasi, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada 6 orang yang diamankan oleh Tim Satgas, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan anak buah Dirut PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.