Liputan6.com, Jakarta Laporan Reza Artamevia terhadap Gatot Brajamusti telah diterima Polda Metro Jaya. Rencananya, besok, Senin (17/10/2016) Reza akan dipanggil penyidik untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (17/10/10) di Polda Metro Jaya.
"Laporan kami sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Senin (17/10/2016) kami akan memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata pengacara Reza Artamevia, Muhammad Kamil, saat dihubungi via telepon, Minggu (16/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dengan begitu Muhammad Kamil menegaskan, laporan Reza Artamevia sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena memiliki bukti dan fakta yang kuat. Secara tidak langsung, BAP tersebut mematahkan tuduhan pihak Gatot Brajamusti, yang menganggap laporan kliennya adalah laporan palsu.
"Kewenangan penyidik lah yang bisa menyebutkannya (laporan palsu), karena penyidik yang menindak lanjuti," sambung Muhammad Kamil.
Muhammad Kamil menuturkan, pihak Gatot Brajamusti tak bisa seenaknya saja mengungkapkan bahwa laporan Reza adalah laporan palsu. Apalagi itu diucapkan oleh seorang pengacara.
"Kalau dibilang palsu, pengacara tidak bisa sewenang-wenang untuk mengatakan itu," ujar Mumammad Kamil.
Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya sendiri, Gatot Brajamusti atas dugaan penipuan. Selama ini, Reza Artamevia merasa ditipu terkait zat aspat yang diberikan Gatot Brajamusti, yang belakangan diketahui adalah sabu.