Liputan6.com, Solo - Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan rencananya untuk mengizinkan sekolah memungut biaya tambahan untuk mengumpulkan dana secara mandiri, di sela-sela acara penghargaan 113 kepala daerah di Solo, Jawa Tengah, Minggu pagi, 16 Oktober 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (16/10/2016), pungutan biaya ini bisa dikenakan pada lembaga di luar sekolah maupun masyarakat umum dan wali murid dalam bentuk donasi. Muhadjir membantah kebijakan ini sebagai pungutan liar.
Advertisement
Karena sekolah tak bisa hanya mengandalkan dana BOS dari pemerintah. Ia berjanji akan turut mengawasi penerimaan dan pengeluaran dana dari luar sekolah.
Kelak besarnya pungutan disesuaikan dengan kebutuhan operasional sekolah.
Tak hanya mengizinkan sekolah memungut biaya tambahan, Mendikbud segera menerapkan kebijakan sekolah sehari penuh atau fullday school bagi siswa SD dan SMP.
Namun rencana itu masih menuai kontroversi, mulai dari kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang guru dan dosen, soal jumlah jam mengajar, pembiayaan tenaga pengajar tambahan dan logistik siswa di siang hari. Hingga kurangnya waktu anak berinteraksi dengan keluarganya.