Liputan6.com, Lampung -- Satuan Tugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Unit V Kendaraan Bermotor Polresta Bandar Lampung Ipda Abdur Rohim. Dia ditangkap saat diduga menerima suap pinjam pakai barang bukti kendaraan.
"Ya benar, memang ada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 15 Oktober 2016. yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih di Bandarlampung, Minggu, 16 Oktober 2016
Advertisement
Dikutip dari Antara, OTT tersebut dilakukan saat Ipda Abdur Rohim menerima uang dari pinjam pakai barang bukti kendaraan di Mapolresta setempat.
"Diduga telah menerima uang Rp 20 juta dari pengurus ekspedisi Berlian Trans sebagai biaya pinjam pakai barang bukti," ucap Sulistyaningsih.
Ada pun barang bukti yang hendak dipinjam yakni satu unit mobil Lohan Losback Tronton putih milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil Dump Truck, sesuai LP/B/4271/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 yang ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta setempat.
Selanjutnya dari pengurus ekspedisi Berlian Trans ingin pinjam pakai mobil Lohan Losback Tronton putih, yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani di Polresta Bandar Lampung.
"Dari permohonan tersebut Kanit Ranmor Ipda Abdur Rohim meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Namun terjadi tawar menawar dan disepakati dengan uang sejumlah Rp 20 juta,"," kata dia.
Kemudian saat melakukan transaksi di Mapolresta Bandar lampung, dilakukan penangkapan oleh tim OTT Bidpropam Polda Lampung berikut barang bukti uang Rp 20 juta.
Polisi saat ini sudah mengamankan dan menginterogasi Ipda Abdur Rohim. Beberapa saksi masih diperiksa dan dilakukan tes urine.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung AKBP Anton saat dihubungi belum mau berkomentar lebih lanjut terkait kasus OTT tersebut.