Liputan6.com, Surabaya - Sambil menutupi wajahnya, warga Jalan Dukuh Pakis Surabaya, Jawa Timur, digelandang ke Markas Polrestabes Surabaya. Pemilik panti asuhan itu diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya karena mencabuli dua kakak beradik yang menjadi anak asuhnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (17/10/2016), pelaku merayu korban yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi uang untuk kebutuhan korban saat hidup di dalam panti asuhan.
Advertisement
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak empat tahun silam. Pelaku mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU Tentang Pencabulan dan UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.