Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini giliran jaksa yang akan memberikan tanggapan terkait nota pembelaan terdakwa yang dibacakan pekan lalu.
Sidang digelar, Senin (17/10/2016). Ketua majelis hakim Kisworo saat itu mengatakan sidang replik dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"Diperintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di hari tersebut," kata hakim Kisworo sebelum menutup persidangan pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menilai dakwaan jaksa yang menyebut Jessica membunuh Mirna dengan menaburkan sianida ke dalam minuman es kopi Vietnam yang dipesan oleh kliennya sama sekali tidak berdasar.
Sebab, tidak ditemukan racun sianida di dalam tubuh Mirna. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban," kata Otto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dan Kamis, 12-13 Oktober 2016.
Otto juga menegaskan kliennya tidak pernah memiliki sianida atau zat beracun lainnya.
Kesimpulan itu berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat hasil pemeriksaan yang terdaftar nomor Lab 086.B/KTF/2016 Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Mabes Polri.
"Karena memang terdakwa tidak memiliki sianida," ungkap Otto.
Berdasarkan surat itu, disebutkan bahwa tidak ada sianida atau racun sejenis yang disita dari Jessica. Polisi hanya menyita barang bukti dari Jessica berupa satu buah tas merek Charles & Keith warna cokelat yang disebut BB I, satu pakaian warna cokelat yang disebut BB II, dan beberapa potong rambut yang disebut BB III.
"Kemudian satu botol cairan bioderma 500 ml selanjutnya disebut BB IV, satu kotak obat sertraline Sandoz 50 mg berisi 30 tablet selanjutnya disebut BB V, satu botol merek 2 Tang berisi cairan selanjutnya disebut BB VI," beber Otto.