Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melakukan sosialisasi tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.
Sosialisasi ini ditujukan supaya pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpartisipasi program tersebut. Lantas, berapa potensi yang bisa diterima pemerintah dari pelaku usaha tersebut?
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka menerangkan, jumlah pelaku usaha yang berada di Pasar Tanah Abang mencapai 24 ribu. Pelaku usaha inilah yang berpotensi ikut tax amnesty.
"Kiosnya ada 24 ribu, Blok A,B,F," kata dia saat berkunjung di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, pelaku usaha tersebut berpotensi ikut tax amnesty mengingat sebagian besar di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Mestinya di atas PTKP, kalau PTKP dia tidak jualan," tutur dia.
Namun, dia enggan membeberkan nominal potensi yang bisa diraih dari pelaku usaha itu. Menurut dia, semakin banyak yang ikut maka kontribusi pengusaha terhadap negara semakin besar.
"Diberi kesempatan tax amnesty. Potensi kita tidak perlu ribu WP besar kecil. Tapi semakin banyak berpartisipasi makin bagus," ujar dia.
Dia bilang, pemerintah akan mendorong pelaku usaha untuk ikut tax amnesty. Salah satu caranya ialah membuka counter pelayanan di Pasar Tanah Abang. "Counter melayani tax amnesty, yang biasa kita biasa bikin," ujar dia. (Amd/Ahm)