Striker Persib Dapat Hukuman Tambahan

Striker Persib Bandung Sergio van Dijk mendapat hukuman tambahan akibat kartu merah yang diterima dalam laga kontra Madura United.

oleh Bogi Triyadi diperbarui 17 Okt 2016, 15:40 WIB
Striker Persib Bandung Sergio van Dijk mendapat hukuman tambahan akibat kartu merah yang diterima dalam laga kontra Madura United.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Disiplin Torabika Soccer Championshiop Presented by IM3 Ooredoo memberikan hukuman tambahan kepada Sergio van Dijk. Striker Persib Bandung tersebut dijatuhi hukuman larangan berman satu kali. Dengan demikian, ia harus absen membela skuat Maung Bandung saat menghadapi Persegres Gresik pada 22 Oktober mendatang.

Sanksi tersebut diberikan terkait kartu merah yang diterima Van Dijk pada laga Persib kontra Madura United di Stadion Gelora Bangkaran, 8 Oktober lalu. Saat itu striker naturalisasi ini terlibat keributan dengan kiper Madura United Joko Ribowo. Insiden itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin serius.

Meski sudah menjalani hukuman satu laga saat absen memperkuat Persib melawan Bhayangkara FC, Van Dijk kini harus rela mendapat sanksi tambahan. "Sergio satu kali absen kemarin (Bhayangkara FC) karena kartu merah, besok lantaran hukuman larangan bermain dari komdis," kata pelatih kiper Anwar Sanusi seperti dilansir situs resmi Persib, Senin (17/10/2016).

Sanksi tersebut dipertegas dengan surat yang diterima manajemen PT Persib Bandung Bermartabat dari Komisi Disiplin. Surat tertanggal 15 Oktober 2016 ini menerangkan jika Sergio terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Ketua Komisi Disiplin ISC Asep Edwin Firdaus menulis terlihat isiden antara Sergio dan Joko di menit ke-62. Van Dijk dinilai melanggar pada pasal 45 ayat 1 (1) huruf d Kode Disiplin ISC.

"Pemain Persib Bandung atas nama Sergio van Dijk dihukum larangan bermain selama satu kali pada pekan ke-25," tulis Asep dalam surat itu.

Pada surat tersebut juga ditulis, jika Van Dijk melakukan hal serupa pada laga mendatang, komdis akan memberikan hukuman yang lebih berat. "Keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai pasal 115 Kode Disiplin ISC," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya