Segmen 1: Penyidikan Dimas Kanjeng hingga Jaksa Menjawab Jessica

Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng diperiksa polisi. Sementara jaksa penuntut umum menjawab pleidoi Jessica Kumala Wongso.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2016, 18:36 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. (Foto: Istimewa/Media Sosial)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim. Marwah diperiksa sebagai saksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan tersangka Dimas Kanjeng.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menjawab pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin 17 Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya