Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Mahkamah Agung (perma) mengenai jerat hukum untuk korporasi yang terlibat korupsi dapat rampung akhir 2016. Sebab, selama ini, KPK tidak bisa menjerat korporasi karena terbentur ketiadaan aturan.
"Ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada, karena terkait hukum acara nanti (di persidangan)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, ketika perma disahkan, KPK sudah bisa menjerat korporasi. Sehingga, bukan cuma individu pelaku korupsi atau suap yang bisa ditindak di masa mendatang. Dia juga berharap kebijakan tersebut bisa menimbulkan efek jera agar korporasi tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebetulnya memang nanti seperti kita bilang, kalau memidanakan korporasi, itu pasti akan lebih timbulkan efek jera. Jadi tidak cuma pelakunya atau penyuap kita tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," ucap Alex.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah stakeholder terkait masih melakukan kajian untuk penyempurnaan perma tindak pidana korupsi oleh korporasi tersebut. Termasuk meminta masukan dari pihak-pihak terkait lainnya.
"Ya sedang kita semurnakan. Masih ada masukan dari beberapa pihak," ujar Alex.